> >

Siap-Siap! Tahun Depan, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Naik

Kebijakan | 1 Desember 2021, 09:51 WIB
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tahun 2022. Hal itu karena kondisi perekonomian yang semakin membaik (1/12/2021). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan. Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun depan.

Besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid-19 yang membaik.

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip Antara, Selasa (1/12/2021).

Baca Juga: Jatim Umumkan UMK 38 Kabupaten/Kota Tahun 2022, Surabaya Tertinggi

Menurut Rida, pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama empat tahun belakangan. Ia berdalih daya beli masyatakat sedang rendah.

Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.

“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujar Rida.

Baca Juga: Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasannya

Di sisi lain, pemerintah meminta PLN terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik. Namun tak lupa, PLN harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster yang Bisa Cegah Varian Omicron

8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:

9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU