> >

Pedagang Online Shop Harap Tenang, Tahun Depan Ada Keringanan Pajak UMKM

Ukm | 29 November 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi UMKM. Pemerintah menetapkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak UMKM orang pribadi adalah sebesar Rp500 juta mulai tahun 2022 (29/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan ke-6 hingga bulan ke-12," kata Sri Mulyani.

DJP pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan secara online.

"Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online di pajak.go.id," demikian bunyi imbauan dari DJP.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU