> >

Pakai UU HPP, Sri Mulyani Bisa Kejar Wajib Pajak di Luar Negeri

Ekonomi dan bisnis | 23 November 2021, 11:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memungkinkan Indonesia bekerja sama dengan negara lain untuk menagih pajak kepada wajib pajak RI yang ada di luar negeri dan begitu juga sebaliknya (23/11/2021). (Sumber: Humas Setkab/Agung)

Pada Jumat (19/11) lalu, Sri Mulyani, jajaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR mengadakan sosialisasi terkait UU HPP kepada para pengusaha di Nusa Dua, Bali. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan tidak ada suatu negara berdaulat tanpa mengumpulkan pajak.

Ia menyampaikan, Negara Indonesia didirikan dengan dasar konstitusi yang menyatakan bahwa: segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

"Semua negara di dunia pasti memungut pajak yang digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, fungsi pemerintahan dan fungsi-fungsi: pelayanan publik, keamanan dan menjaga ketertiban, pendidikan, kesehatan, hingga membangun infrastruktur atau bahkan mengirim misi ke bulan atau planet Mars," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram resminya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU