> >

Berikut Rincian UMP 2022 di Pulau Jawa: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Ekonomi dan bisnis | 22 November 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi buruh (Sumber: Antara )

Di mana, lanjut dia hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.

Menurut pemaparannya, besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik

5. DI Yogyakarta

UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang.

Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53.

Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta.

Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta seperti dilansir dari Kontan.

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.

Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.

Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.

Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

6. Jawa Tengah 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022 sebesar Rp1.812.935. Naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. 

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik  0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dilansir dari jatengprov.go.id.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU