> >

BPKH Akan Suntik Rp3 Triliun untuk Selamatkan Bank Muamalat

Ekonomi dan bisnis | 17 November 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi pegawai Bank Muamalat (Sumber: bankmuamalat.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini menjadi pengendali Bank Muamalat. Lantaran BPKH memiliki 7,9 miliar saham bank tersebut atau 77,42 persen dari total saham bank Muamalat.

“Sehingga  total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%," tulis  pengumuman BPKH, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

BPKH menjadi pengendali Bank Muamalat setelah mendapatkan hibah saham sejumlah investor lama. Yaitu Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited. 

Karena berupa hibah, transaksi tersebut dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Sehingga, BPKH tidak wajib menggelar penawaran tender (tender offer) atas sisa saham Bank Muamalat

Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil

Kepemilikan BPKH di Bank Muamalat merupakan upaya penyelamatan bank syariah pertama di Indonesia ini. Sebelumnya, pada 15 September 2021, Bank Muamalat, PT Pengelola Aset (PPA) dan BPKH  menandatangani master restructuring agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset (asset sale) Bank Muamalat.

BPKH juga akan berinvestasi di Bank Muamalat senilai Rp1 triliun (tier 1) melalui penambahan saham melalui skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. 

Selanjutnya, BPKH juga akan menggelontorkan dana Rp2 triliun (tier 2) melalui subdebt atau sukuk subordinasi. 

"Nilai Rp3 triliun betul. Detail ke Corporate Secretary Bank Muamalat saja, ya," kata Komisaris Independen Bank Muamalat Iggi H. Achsien, dikutip dari Kontan (17/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Blak-blakan Alasan Kereta Cepat Pakai Uang Negara

Aksi korporasi tersebut telah disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2021 lalu. Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat.

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji menyampaikan, sesuai keterbukaan informasi BPKH, Bank Muamalat menyampaikan  informasi tersebut benar adanya.

"Informasi lebih rinci kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers tanggal 17 November 2021," ujar Hayunaji.

Sementara Ketua BPKH Anggito Abimanyu belum berkomentar banyak.

"Masih dalam kajian," ucap Anggito.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU