> >

Denda Diterapkan bagi Pelaku Usaha yang Gagal Berangkatkan Calon Jemaah Haji Khusus Maupun Umrah

Kebijakan | 15 November 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi: Sanksi bagi pelaku usaha gagal memberangkatkan calon jemaah haji atau umrah. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Aturan baru terkait sanksi administratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah disiapkan pemerintah.

Sanksi ini siap diterapkan bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara, sehingga terdapat efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Noer Alya Fitra mengungkapkan, rencana sanksi administrasi ini untuk memberikan efek jera pelaku usaha agar tidak melanggar kewajibannya.

“Saat ini, rancangan aturan tersebut  masih dibahas oleh Kemnag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta meminta masukan dari pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (14/11/2021), dilansir dari Kontan.co.id.

Pembahasan tersebut juga termasuk dengan besaran denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Denda akan diberikan kepada PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama.

Baca Juga: Kemenag Jamin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dilakukan Secara Profesional dan Tak Diskriminatif

Direktur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkeu Wawan Sunarjo menerangkan, pembahasan beleid ini juga akan mengatur alokasi penggunaan dana denda tersebut.

Meski demikian, saat ini pembahasan belum bicara besaran denda, masih melihat apakah denda ini harus jadi PNBP atau kewajiban penyelenggara ke jemaah.

Sebagai informasi, salah satu pelanggaran yang akan dikenai denda adalah jika pelaku usaha gagal memberangkatkan calon jemaah haji atau umrah.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak akan gegabah dalam menjalankan bisnis dan memegang janji kepada calon jamaah mereka.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU