> >

MUI Haramkan Kripto, Mata Uang yang Cukup Populer di Indonesia

Kompas bisnis | 12 November 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (Sumber: Shutterstock/Antara)

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Seorang polisi berjalan melewati ribuan mesin penambang kripto yang telah dihancurkan. (Sumber: Facebook/Polis Daerah Miri)

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa hukum haramnya kripto dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).

Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. 

Baca Juga: Kripto Squid Game Berujung Penipuan dengan Modus Rug Pull, Kenali Ciri-Cirinya

Menurut fatwa tersebut, uang kripto haram karena bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

"Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun.

Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU