> >

PNS Widyaprada Dapat Tunjangan dari Jokowi, Berapa Besarannya?

Kebijakan | 27 Oktober 2021, 11:42 WIB
Presiden Jokowi memberikan PNS Widyaprada tunjangan setiap bulannya. PNS Widyaprada adalah jabatan fungsional PNS yang bekerja di seputar bidang pengawasan pendidikan (25/10/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000

Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU