> >

Nilai Pasar Frozen Food Ditaksir Capai Puluhan Triliun Rupiah, Ketahui Aturan BPOM di Bisnis Ini

Ekonomi dan bisnis | 26 Oktober 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi frozen food. KemenkopUKM dan Polri sepakat menindak pedagang frozen food yang belum memiliki izin edar dengan pembinaan bukan penangkapan (20/10/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belakangan heboh di kalangan para pelaku UMKM penjual makanan beku atau lebih dikenal dengan frozen food yang didenda karena tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tersebar kabar pula, banyak pelaku UMKM tersebut yang dipanggil pihak kepolisian lantaran alasan tersebut. Namun, BPOM memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang aturan ini, berikut informasi daftar frozen food yang tidak wajib  mempunyai izin edar, dilansir dari indonesiabaik.id, Selasa (26/10/2021).

1. Masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

2. Sebagai bahan baku

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dikemas dan dijual langsung

Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Makanan siap saji

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU