> >

Bijak Mengajukan Pinjaman ke Pinjol Legal, Kalau Tidak, Bisa Kena Sanksi Ini

Ekonomi dan bisnis | 23 Oktober 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi kebingungan lantaran terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/stevedimatteo)

Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan tekfin yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik.

Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.

Oleh karena itu, AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Baca Juga: Tergiur Pinjol, Lanjut Terjerat Utang Puluhan Juta Rupiah

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU