> >

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta

Kebijakan | 22 Oktober 2021, 09:05 WIB
PT KAI memperbolehkan anak di bawah 12 tahun naik kereta mulai 22 Oktober 2021. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api mulai hari ini, Jumat 22 Oktober 2021. PT KAI menyatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk anak di bawah 12 tahun yang akan naik kereta. 

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021). 

Baca Juga: Mulai 26 Oktober, Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

Penumpang anak-anak juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU