> >

Ini Kriteria Frozen Food Yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Ekonomi dan bisnis | 20 Oktober 2021, 13:05 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut tidak semua produk makanan beku atau frozen food harus mempunyai izin edar dari BPOM (20/10/2021). (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Waspada Zat Berbahaya di Obat dan Kosmetik, Ini Cara Cek Produk yang Aman di BPOM

"Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," begitu bunyi unggahan KemenkopUKM di akun instagramnya, dikutip Rabu (20/10/2021).

Koordinasi itu menghasilkan kesepakatan, jika penindakan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual frozen food dilakukan dengan pembinaan, bukan penangkapan.

"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," lanjut KemenkopUKM.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU