> >

Kabar Baik, BI Perpanjang Relaksasi Denda dan Pembayaran Minimal Kartu Kredit sampai Juni 2022

Kebijakan | 19 Oktober 2021, 22:30 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Sumber: Dok. Bank Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran aturan kartu kredit hingga 30 Juni 2022.

Pelonggaran aturan tersebut yakni pembayaran minimal kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.

Kemudian relaksasi denda keterlambatan pembayaran cicilan sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan perpanjangan pelonggaran aturan kartu kredit ini untuk mendukung upaya perbaikan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan pembiayaan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga: BI Turunkan Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen

Menurutnya, pada triwulan III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas.

Perry menilai perbaikan ekonomi berlanjut tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Oktober 2021.

Seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, serta ekspor.

Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik hingga triwulan IV, sehingga keseluruhan 2021 tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 3,5 persen sampai 4,3 persen.

Baca Juga: Ahok Usulkan Hapus Fasilitas Kartu Kredit Komisaris dan Direksi Pertamina

Pertumbuhan ekonomi pada 2022 juga turut diproyeksikan membaik didorong mobilitas yang terus meningkat sejalan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut.

"Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha," ujar Perry saat jumpa pers, Selasa (19/10/2021), dikutip dari Antara.

Dalam aturan normal, pembayaran minimal kartu kredit sebesar 10 persen dari total tagihan. Sementara denda yang dibayarkan dalam aturan normal yaitu sebesar 3 persen.

Awalnya kebijakan relaksasi denda dan pembayaran kartu kredit ini diberlakukan pada Mei 2020 hingga Desember 2020. 

Baca Juga: Lupakan Kartu Kredit, Begini Cara Bayar Netflix Pakai GoPay

Kemudian BI memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir tahun 2021 dan diperpanjang lagi hingga Juni 2022.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU