> >

Pemerintah Ingatkan PNS Dilarang Ambil Cuti dan Besok Tetap Masuk Kerja

Kebijakan | 18 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS dilarang cuti pekan ini dan tetap masuk kerja pada 19 Oktober 2021 (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah memutuskan menggeser beberapa hari libur nasional , salah satunya Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tetap masuk kerja pada hari Selasa besok, meski kalender bertanggal merah.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan para pegawai menggabungkan libur akhir pekan dan libur nasional untuk bepergian.

Selain itu, PNS juga dilarang mengambil cuti pada pekan yang sama dengan hari libur nasional. Ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” tulis KemenPANRB  dalam  akun Instagramnya @kemnapanrb, Senin (18/10/2021).

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional tersebut diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.

Di dalam SE yang diterbitkan 25 Juni 2021 itu menyebutkan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional.

Baca Juga: Resmi, Pengumuman SKD CPNS 2021 Diundur November 2021 Tapi Belum Ada Tanggal Pasti

Melalui SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo juga Tjahjo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tak hanya itu, Tjahjo memerintahkan pula agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Ia meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan. "PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK," bunyi aturan dalam SE tersebut.

PPK dapat melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

Sementara ini, cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan, untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.

Baca Juga: Catat, ASN Dilarang Keras Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU