> >

YLKI: Cara Tagih Pinjol Ilegal dan Legal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror

Ekonomi dan bisnis | 18 Oktober 2021, 06:38 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Melaporkannya ke OJK

Jokowi menyatakan, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech) atau pinjol. Dari sektor tersebut, omzetnya mencapai lebih dari Rp260 triliun.

"Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," ucap Tulus.

Tulus mengatakan, YLKI sudah meneruskan aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya, kepada kepolisian. Namun responsnya lambat.

"Artinya, saya lihat tidak seagresif itu (sebelum perintah Presiden). Nah itu ada apa? Karena pengaduan-pengaduan yang masuk itu sudah sangat banyak. Dari (setelah) Presiden nyentil, baru kemudian bergerak," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU