Dorong PNS Jadi Penemu sampai Pemulia Tanaman, Sri Mulyani Akan Berikan Royalti
Kebijakan | 13 Oktober 2021, 16:29 WIBBaca Juga: Enggak Mempan Dibor, Terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diledakkan
Besaran royalti yang diterima PNS dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. DPI merupakan hasil perkalian antara PNBP royalti dengan persentase persetujuan penggunaan (PP) sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 6 beleid tersebut.
Sementara tarif imbalan tertentu yang dimaksud, didasarkan pada lapisan nilai dengan dua ketentuan. Pertama, untuk lapisan nilai DPI hingga Rp1 miliar, berlaku tarif imbalan tertentu sebesar 30 persen. Kedua, untuk lapisan nilai di atas Rp1 miliar, tarifnya sebesar 20 persen.
Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :