> >

Telanjur Pinjam ke Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini yang Harus Dilakukan

Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 17:29 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang ke platform pinjaman online (pinjol). Lantaran bunga yang dikenakan sangat tinggi dan penagihan sering dilakukan dengan intimidasi.

Namun jika sudah telanjur meminjam dan diteror penagih utang atau debt collector, Tim Siber Mabes Polri memberikan informasi apa saja yang harus dilakukan.

Mengutip dari akun instagram Dittipidsiber Polri, @ccicpolri, Selasa (12/10/2021), berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Banyak yang Bunuh Diri Akibat Pinjol, Bagaimana Cara Menghindarinya?

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Baca Juga: Simak! Tips Sederhana Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal yang Banyak Merugikan

Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi adalah:

1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
6. Bunga tidak terbatas.
7. Denda tidak terbatas.
8. Penagihan tidak ada batas waktu.
9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
11. Tidak ada layanan pengaduan.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU