> >

Pajak Karbon Dimulai Tahun Depan, Sektor Awal yang Disasar adalah PLTU Batubara

Ekonomi dan bisnis | 8 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi emisi karbon dioksida. Pemerintah mulai tahun depan akan menarik pajak karbon dengan sasaran pertama adalah PLTU Batubara. (Sumber: SHUTTERSTOCK/aapsky)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pajak karbon akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2022. Hal ini setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan dalam Sidang Paripurna pada Kamis kemarin (7/10/2021).

Adapun, besaran tarif yang ditetapkan yakni Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Pada awalnya, tarif pajak karbon diusulkan yaitu Rp75 per kilogram CO2e.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan, pemerintah telah menunjuk industri yang pertama kali akan dikenakan pajak karbon.

Dalam hal ini, pungutan pajak karbon untuk tahap awal adalah dari sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

"Diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax)," kata Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Pengenaan pajak karbon diberlakukan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Baca Juga: Asosiasi INAPLAS Anggap Ketentuan Pajak Karbon Tak Pertimbangkan Inovasi Perusahaan

Yasonna menyampaikan, pemerintah dalam memulihkan lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut pemerintah telah menunjuk industri yang pertama kali akan dikenakan pajak karbon. (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

"Pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy, untuk meminimalisasi dampak terhadap dunia usaha, namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon," terangnya.

Rencananya, pemerintah akan membuat roadmap pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Roadmap tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: IESR: Rencana Penetapan Tarif Pajak Karbon yang Rendah Seolah Sekadar Cantolan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU