> >

Risma Usul Anggaran Bencana Tak Terbatas Lewat RUU Penanggulangan Bencana

Kebijakan | 6 Oktober 2021, 10:32 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/8/2021) (Sumber: Kompas.tv)

Menurut Risma, peraturan tentang kebencanaan perlu dipisah agar lebih rinci menangani masalah bencana sesuai dengan kategori. Misalnya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

"Yang jelas tidak ada niat pemerintah menghapus BNPB, tapi bahwa memang ini materinya berbeda. Jadi kami ingin menyampaikan, ini menurut saya harus dipisah karena memang karakteristiknya berbeda, sangat berbeda," jelas Risma. 

Misalnya, penanggulangan bencana alam dapat dilakukan oleh BNPB maupun BPBD. Tapi untuk  jenis bencana lain dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pembahasan dengan Presiden.

Baca Juga: Cerita Pekerja Cairkan BLT Gaji Pakai Rekening Kolektif, Ngantri Bareng Ratusan Pekerja Lainnya

Seperti pandemi Covid-19 yang dikoordinasikan oleh 2 menteri koordinator. Yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator Pelaksana PPKM Jawa-Bali. Serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Koordinator Pelaksana PPKM luar Jawa-Bali.

“Yang dikhawatirkan kalau semua (jenis bencana) terjadi bersamaan. Itu yang terus terang mungkin tidak akan bisa diselesaikan oleh hanya kalau di bawah koordinator satu lembaga. Yang jelas tidak ada niat pemerintah untuk menghapus BNPB maupun BPBD,” tegasnya. 

Adapun RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan RUU tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu guna membantu pemerintah menangani pandemi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU