> >

Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Kebijakan | 4 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi penetapan upah minimum tahun depan yang menurut rencana mengikuti rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada tiga perubahan mendasar mengenai penetapan upah minimum tahun 2022 yang menurut rencana mengikuti rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertama, rumusan upah minimum  tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ke depan, penetapan hanya mengacu pada salah satu indikator yang nilainya lebih tinggi.

Kedua, munculnya variabel penghitungan selisih batas atas dan batas bawah upah minimum. Variabel ini didapat dengan menyandingkan nilai rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.

Ketiga, penetapan upah minimum tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil lewat survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.

Kekhawatiran buruh

Buruh khawatir perubahan sistem pengupahan itu akan membuat standar upah menjadi lebih murah. Kurang dari dua bulan lagi, kekhawatiran itu akan diuji dan kemungkinan besar dapat terbukti.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Tengah Digodok, Depenas: Bisa Naik, Bisa juga Turun

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha Adi Mahfudz pernah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2022 bisa naik, bisa juga turun.

“Kita sama-sama tahu sekarang (formula) penghitungan upah minimum sudah sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Beberapa wilayah mulai membuat ancang-ancang, bisa ada yang naik, bisa juga ada yang turun,” katanya, dilansir dari KOMPAS TV , Kamis  23 September 2021 lalu. 

Akan tetapi, ia mengakui, laju kenaikannya tidak akan setinggi tahun-tahun sebelumnya ketika penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan dan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sebagai simulasi kasar, D.I. Yogyakarta yang memiliki upah minimum terendah. Dengan memakai rumus lama, UMP DIY 2020 seharusnya naik dari Rp 1,57 juta menjadi Rp 1,71 juta. Namun, dengan rumus baru, kenaikan UMP DIY 2020 menjadi Rp 1,67 juta. Tentu ini masih simulasi kasar karena data riil teranyar dari BPS belum dirilis.

Sistem baru ini memang sedikit mengurangi kesenjangan upah minimum antarprovinsi. Akan tetapi, langkah ini dipandang alih-alih mendorong kualitas upah minimum yang layak secara merata, sistem ini mengerem dan mengorbankan laju kenaikan upah minimum di daerah lain.

Baca Juga: Begini Rumusan Penentuan Upah Minimum 2022 yang Bakal Dicanangkan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU