> >

Mulai "Calon Terdaftar" Hingga "Penyaluran", Ini Arti 3 Status Penerima BLT Gaji

Kebijakan | 30 September 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BLT Gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga 16 September 2021 BLT gaji sudah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja, atau 52,98 persen dari target penyaluran tahun ini. Yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kita yang data terakhir ini (untuk pencairan tahap selanjutnya), sedang proses buka rekening kolektif. Kalau sudah buka rekening kolektif, nanti saya infokan," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Rabu (22/9/2021).

Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.

Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis : Dina-Karina

Sumber :


TERBARU