> >

RUU Landas Kontinen Digodok, DPR: Agar Bisa Dimanfaatkan Secara Optimal untuk Kepentingan Nasional

Kebijakan | 26 September 2021, 11:41 WIB
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR Taufik Basari (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang sedang dirumuskan DPR bertujuan untuk mengoptimalkan kepentingan nasional di laut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR Taufik Basari sebagaimana rilis yang diterima, Minggu (26/9/2021).

Menurut Taufik Basari hanya ada negara-negara tertentu yang memiliki landas kontinen, salah satunya adalah Indonesia. Sehingga perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional.

"Hanya negara-negara tertentu yang punya landas kontinen dan Indonesia di antaranya. Karena berhubungan dengan batas wilayah dan hak berdaulat di laut, maka kita harus bisa membuat norma UU yang sesuai dengan hukum internasional, tapi juga bisa kita manfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional," ujar Taufik Basari.

Untuk itu, kata Taufik, RUU usulan pemerintah itu diupayakan pula tidak melanggar hukum internasional, terutama beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Adapun nantinya, RUU ini akan mengatur semua yang bisa dilakukan Indonesia atas sumber daya lautnya sepanjang tak melanggar 'United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982' atau hukum laut internasional yang pernah diratifikasi Indonesia.

Baca Juga: 85 Kader Golkar Intip Peluang Gantikan Azis Syamsuddin, DPP: Calon Wakil Ketua DPR di Tangan Ketum

"RUU ini konsekuensi dari kita meratifikasi UNCLOS 1982. Sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1973 yang kita miliki dan tidak bisa lagi kita pedomani, karena kita ingin mengaturnya dalam UU baru. Dengan UU baru nanti, apa saja yang bisa kita lakukan di landas kontinen yang kita miliki. Ada hak berdaulat di landas kontinen, seperti hak eksplorasi dan eksploitasi yang harus kita atur sedemikian rupa," jelas Taufik.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan China memiliki kepentingan strategis terhadap Laut Cina Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara.

Menurut dia, kepentingan strategis tersebut antara lain adalah LCS memegang peranan penting sebagai jalur perdagangan China dan pelaksanaan Maritime Silk Road dalam Belt Road Initiative (program utama ekonomi terintegrasi China).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU