> >

Pengunjung Naik 10 Persen Usai Pelonggaran Aturan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Ekonomi dan bisnis | 26 September 2021, 11:30 WIB
Warga di Ambon menyerbu pusat perbelanjaan Maluku City Mall sehari menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah untuk membeli pakaian dan juga kebutuhan pokok lainnya, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan jumlah pengunjung mal meningkat 10 persen setelah adanya pelonggaran aturan soal anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan tren kenaikan pengunjung mall sudah terlihat setelah pemerintah memberikan kelonggaran pada wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Aiman Perlihatkan Bisa Masuk Mall Tanpa Scan QR: Kok, Tanpa Scan "Pedulilindungi" Bisa Masuk Mal?

"Pelonggaraan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaaan membawa dampak terhadap peningkatan pengunjung pusat perbelanjaan," kata Alphonzus melalui keterangannya pada Minggu (26/9/2021).

"Sejak diberlakukan aturan tersebut terjadi peningkatan sampai dengan kmrn peningkatan 5 sampai 10 persen."

Menurut Alphonzus, meskipun peningkatannya cenderung lambat, tapi secara bertahap menunjukkan adanya tren kenaikan.

Baca Juga: Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mall di Jogja, Ini Alasan Pemkot

Walau begitu, kata Alphonzus, pihaknya tetap mengantisipasi pelonggaran aturan ini dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai prosedur yang ketat.

"Pelonggran ini di barengi dengan SOP dan prtokol kesehatan yang wajb dipatuhi anak-anak," ujarnya.

Dia menuturkan, anak di bawah usia 12 tahun yang datang ke mall wajib didampingi oleh orang dewasa yang dinyatakan lolos pemeriksaan protokol kesehatan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU