> >

Punya Utang Rp904 M, Satgas BLBI Panggil Pemilik Eks Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo

Ekonomi dan bisnis | 24 September 2021, 12:26 WIB
Satgas BLBI memasang papan pengamanan di tanah yang menjadi aset negara di Karet Tengsin, Jakarta Selatan (9/9/2021) (Sumber: Satgas BLBI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Satgas BLBI memanggil obligor BLBI Suyanto Gondokusumo pada hari ini, Jumat (24/9/2021).

Suyanto adalah pemilik eks Bank Dharmala yang memiliki utang sebesar Rp904,4 miliar.

"Satgas BLBI memanggil petinggi Grup Dharmala, Suyanto Gondokusumo pada Jumat, 24 September 2021," begitu isi pengumunan dari Satgas BLBI.

Berdasarkan pengumuman tersebut, ada 2 alamat Suyanto, yaitu di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.

Sebelumnya, Suyanto tercatat tidak menghadiri pemanggilan kedua dari Satgas BLBI pada 15 September 2021.

Dalam dokumen hak tagih BLBI disebutkan, negara tidak menguasai jaminan dari utang Suyanto.

Namun Suyanto diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.

Baca Juga: Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan

Selain Suyanto Gondokusumo, pada hari ini, Jumat (24/9/2021), Satgas BLBI juga memanggil perwakilan PT Era Persada yang memiliki utang Rp118 miliar.

Pemanggilan itu merupakan penjadwalan ulang yang harusnya pada Kamis, 23 September 2021.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU