> >

Ini Cara Cek Status Penerima BLT Gaji di Rekening Kolektif Bank Himbara

Kebijakan | 24 September 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BLT Gaji (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bulan September ke rekening penerima. BSU atau BLT gaji akan ditransfer ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yang dimiliki pekerja.

Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank Himbara, akan dibuatkan rekening kolektif oleh pemerintah. Bank Himbara sendiri terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Berikut cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2021 seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/9/2021):

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya

Tentunya notifikasi yang didapatkan tidak semuanya sama. tergantung status yang diterima oleh pekerja. Yaitu:

1. Status "Calon" Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Dihapus, Kini Kemensos Hanya Fokus pada 2 Bansos

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 16 September 2021, BLT gaji sudah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja, atau 52,98 persen dari target penyaluran tahun ini yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

"Kita yang data terakhir ini (untuk pencairan tahap selanjutnya), sedang proses buka rekening kolektif. Kalau sudah buka rekening kolektif, nanti saya infokan," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Rabu (22/9/2021).

Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.

Baca Juga: Jadi Ketua Tim Gernas BBI, Ini Dia Sederet Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Lainnya

Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU