> >

Ditanya DPR Soal BUMN 'Hantu' dan 'Polesan', Erick Thohir Akui Ada BUMN Ngutang demi Bonus

Bumn | 23 September 2021, 12:27 WIB
Logo Kementerian BUMN (Sumber: Kementerian BUMN)

"Dividen itu harus dilakukan memang sesuai dengan kinerja perusahaannya, tidak dari polesan-polesan buku. Kadang perusahaan menerbitkan surat utang untuk bonus dan tantiem. Kami di tahun pertama (menjabat di Kementerian BUMN) menemukan itu," ungkap Erick.

"Ini sesuatu yang menurut saya sangat tidak beretika. Tentu ini menjadi sebuah hal yang semestinya di hukum. Hal inilah yang memang harus dijaga," ucapnya.

Erick pun meminta dukungan DPR agar segera menyelesaikan revisi Undang-Undang BUMN. Karena akan menjadi dasar hukum untuk reformasi BUMN.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Baca Juga: Asing Banyak Danai Startup Lokal, Erick Thohir: Bukan Salah Asingnya, Salah Kitanya

"Revisi UU BUMN sangat tepat, karena kita bisa terus memperbaiki kinerja BUMN secara bersama-sama. Sebab, di situ jelas membicarakan PMN, utang, kepemilikan yang memang perlu diperbaiki," tutur Erick.

Erick bercerita, selama ini banyak direksi BUMN yang berpikiran jika terjadi sesuatu dengan perusahaan, pasti akan ditolong negara.

Revisi UU BUMN juga akan memperkuat peran Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan terhadap BUMN yang bermasalah. Seperti untuk mengambil keputusan restrukturisasi, merger, atau malah memperkuat perusahaannya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU