> >

Upah Minimum 2022 Disesuaikan Kondisi Pandemi, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Adil

Kebijakan | 23 September 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi Sistem Baru Upah Minimum 2022 bagi pekerja sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja. (Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengadakan sidang pleno sosialisasi persiapan penetapan upah minimum 2022 pada Rabu siang (22/9/2021).

Sidang tersebut dalam rangka untuk menyosialisasikan ketentuan penetapan upah minimum baru kepada Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja. 

Dalam pembukaannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi sinyal bahwa penentuan upah minimum 2022 akan tetap disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, dalam penentuan upah minimum 2021, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah karena mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang terdampak pandemi. 

“Ada tiga sisi yang harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional, bukan hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tetapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” kata Ida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah bersikap adil.

Penerapan upah minimum nantinya harus dikawal dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang kuat. Hal ini untuk memastikan pengupahan yang berlaku di tiap perusahaan mengikuti ketentuan struktur dan skala upah yang layak. 

“Pemerintah harus adil. Kalau pekerja harus menerima ketentuan pengupahan baru di UU Cipta Kerja, pengusaha juga harus diawasi dan diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah agar fair, supaya orang-orang yang bekerja di atas satu tahun jangan lagi mendapat upah minimum yang pas-pasan,” ujarnya. 

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Tengah Digodok, Depenas: Bisa Naik, Bisa juga Turun

Timboel mengungkapkan, saat ini masih banyak pekerja yang bekerja di atas satu tahun, tetapi dibayar dengan standar upah minimum. Padahal, Pasal 24 PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut, upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU