> >

Pemerintah Beri Diskon ke Obligor BLBI, Pengamat: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Ekonomi dan bisnis | 22 September 2021, 10:50 WIB
Konferensi pers terkait progres penanganan kasus dana BLBI oleh Menkeu Selasa (21/9/2021). (Sumber: Kompas.tv)

Menurut Bhima, pemerintah justru harusnya menagih semua pinjaman pokok para obligor dan debitur, serta bunga pinjaman selama 20 tahun. Bhima mendesak pemerintah harus tegas dan jangan memberi ampun.

Saat krisis moneter 1998, pemerintah menerbitkan obligasi yang dibeli Bank Indonesia. Dana BLBI itu kemudian diberikan kepada sejumlah bank yang kesulitan keuangan akibat krisis.

Dengan catatan, mereka harus mengembalikannya jika kondisi keuangan sudah membaik. Karena pemerintah juga bertindak sebagai penjaminan, setiap tahun pemerintah harus membayarkan bunga pinjaman tersebut ke BI sampai saat ini.

Bhima pun berhitung. Jika target piutang BLBI Rp110,45 triliun berhasil ditagih tahun ini, pemerintah bisa mendapatkan tambahan dana untuk membayar kewajiban bunga utang.

Dalam APBN 2021, pemerintah menganggarkan Rp373 triliun untuk membayar bunga dari seluruh utang negara.

Baca Juga: Satgas BLBI Identifikasi Aset Tanah Obligor Seluas 15,2 Juta Hektare

"Kalau Rp110 triliun lumayan setara 29,4 persen dari total kewajiban bayar bunga utang pada 2021 yang sebesar Rp373 triliun," tutur Bhima.

Dana Rp110 triliun, lanjut Bhima, juga setara dengan 58,82 persen dari anggaran perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini yang sebesar Rp187 triliun.

"Kan uangnya bisa untuk membantu negara untuk belanja sosial yang mendesak. Harus ditagih sampai tuntas," tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU