> >

Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah

Ekonomi dan bisnis | 20 September 2021, 09:07 WIB
Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Belakangan, mencuat kasus sengketa tanah antara akademisi Rocky Gerung dengan PT Sentul City, atas sebidang tanah di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut lewat Sertifikat Hak Guna Bangunan dimiliki. Sentul City menyebut, Rocky mendirikan rumah diatas tanah miliknya. Sedangkan menurut Rocky, tanah itu bukan milik Sentul City dan ia mendapatkannya dengan cara yang sah.

Kasus sengketa tanah memang banyak terjadi di Indonesia. Padahal, sebenarnya bisa dihindari jika calon pembeli lebih berhati-hati.

Baca Juga: Sentul City Sebut Rocky Gerung Dapatkan Lahan di Bojong Koneng dari Napi

Kepala Biro Humas Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan calon pembeli agar tidak terjebak sengketa tanah.

Berikut adalah tipe menghindari sengketa tanah yang dipaparkan Yulia kepada Kompas TV, Senin (20/9/2021):

1. Jika tanah/rumah sudah memiliki sertipikat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengecek sertipikat tersebut ke BPN. Hal itu dilakukan sebelum PPAT  menandatangani akta jual beli.

2. Calon pembeli juga harus memastikan PPAT nya tidak bodong/palsu, untuk itu dapat di cek di web bpn : www.atrbpn.go.id

3. Jika tanahnya belum terdaftar, tanyakan bukti kepemilikan lain yang dijadikan dasar untuk jual beli. Misalnya girik, kartu kavling, hibah, dsb.

4. Minta sejumlah dokumen dari kelurahan seperti riwayat kepemilikan, bukti bayar PBB, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat tidak sengketa yang diketahui lurah.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU