> >

Tak Hanya Keluarga Bakrie, 13 Nama Pengemplang Dana BLBI Dipanggil oleh Satgas BLBI

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 11:10 WIB
Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Kompastv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) secara langsung memanggil 13 debitur sekaligus setelah memanggil empat debitur. Hal ini terkait kasus utang BLBI.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam pengumuman di media nasional Rabu (15/92021), memanggil langsung 13 nama obligor yang dua di antaranya adalah Andrus Roestam Moenaf dan Pingkan Warrow.

Kemudian, dalam daftar nama yang dipanggil ada dari keluarga Bakrie yakni, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara. Perusahaan ini memiliki utang sebesar Rp 22,7 miliar.   

Para obligor tersebut mendapat panggilan dari Satgas BLBI pada hari Jumat 17 September 2021 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Satgas juga memanggil Thee Ning Khong, The Kwen le, PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Nirwan dan Indra Bakrie untuk Lunasi Utang ke Negara

Thee Ning Kong diminta untuk menyelesaikan utangnya yang sebesar Rp 90,67 miliar. Untuk The Kwen Ie, total kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 63,24 miliar. 

Lalu, PT Jakarta Kyoie Steel Work wajib membayar utang sebesar Rp 86,35 miliar. PT Jakarta Stell Megah Utama utangnya sebesar Rp 69,1 miliar.

Serta, PT Jakarta Steel Perdana debitur eks Bank Global utang yang harus dibayar Rp 69,34 miliar

Nama-nama lainnya ada Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU