> >

Respons Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Kemen ATR/BPN Bakal Cek Koordinat

Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 18:44 WIB
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memeriksa koordinat lahan yang menjadi sengketa antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL).

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menyampaikan, terkait kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu letak koordinatnya. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. 

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya Taufiqulhadi yang juga Juru Bicara Kementerian ATR/BPN dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Fakta Rocky Gerung 3 Kali Disomasi Sentul City hingga Dibela Haris Azhar

Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," imbaunya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU