HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
OUR ANCHORS
Kompastv
>
bisnis
>
ekonomi dan bisnis
Presiden Terbitkan Lagi Aturan Posisi Wamen, Dituding Hanya Bagi-bagi Jabatan
Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi posisi wakil menteri kosong. Presiden terbitkan perpres Nomor 80 dan 81 tahun 2021 (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis :
Fransisca Natalia
Editor :
Iman-Firdaus
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV/Kontan.co.id
Tag
kekosongan jabatan
wakil menteri
wamen
jabtan wamen kosong
Selengkapnya
TERBARU
Detik-Detik Delegasi Israel Diteriaki ‘Pembohong’ Saat Berbicara di Mahkamah Internasional
Militer Hamas Siap Perang Jangka Panjang dengan Israel, Sebut Berikan Kehancuran Besar ke Zionis
PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali
Sarwendah Ngomel ke Manajer Ruben Onsu Karena Tak Diberitahu Suaminya Masuk RS di Majalengka
Luhut Sambut Elon Musk saat Tiba di Bali, Langsung Bahas Hal Ini
Respon Soal PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Silfester: Pernyataan PDIP "Susah Move On"
Jokowi Godok Nama Pansel Capim dan Dewas KPK, Ini Kriteria Tokoh-Tokoh yang akan Dipilih
Kunjungan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) ke PTPN IV Regional V
Israel Makin Pecah, Netanyahu Bertengkar dengan Menteri Sayap Kanan Itamar Ben Gvir
Dilanda Kebakaran, Masyarakat Pasar Bodok Parindu Terima Bantuan Sembako dari PTPN IV Regional V