> >

Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi

Ekonomi dan bisnis | 7 September 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi kejahatan siber, phising. (Sumber: OJK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Di era digital, kejahatan muncul dalam berbagai modus. Salah satu kejahatan siber yang sudah banyak memakan korban adalah "phising".

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "phising"  adalah pengelabuan digital yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang. Data tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan seperti peretasan akun untuk mengambil keuntungan.

"Jangan pernah menginfokan password dan OTP kepada pihak manapun. Karena phising adalah modus kejahatan di era keuangan digital yang kerap terjadi tanpa disadari korbannya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dikutip dari instagram OJK, Selasa (7/9/2021).

Pelaku kejahatan "phising"  menjalankan aksinya lewat beberapa cara. Pertama, dapat berupa replika e-mail yang terlihat sah dari lembaga atau institusi resmi, yang dapat dikirim secara langsung kepada seseorang atau secara masif.

Baca Juga: Punya Rumah di Usia Muda Nggak Mustahil Kok, Ini Tipsnya!

Selanjutnya menggunakan web palsu yang menggunakan nama institusi atau sebuah perusahaan. Bisa juga lewat hotspot wifi, dimana pelaku menggunakan titik akses yang disamarkan sebagai wifi untuk memperoleh data.

Kemudian lewat SMS yang biasanya dilengkapi dengan link website. Ada juga pelaku yang menelepon korban secara langsung untuk meminta data dan informasi. Biasanya pelaku menyamar sebagai customer service sebuah perusahaan.

Lantas bagaimana agar terhindar dari phising? Simak tips dari OJK berikut:

1. Jangan mengakses tautan yang dikirimkan lewat SMS atau e-mail tak dikenal

2. Pastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU