> >

Siap-siap, Tahun Depan Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako

Kebijakan | 3 September 2021, 10:48 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, sebagai langkah pemerintah mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

Saat pandemi, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp 485.000 per bulan. Namun, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan mengubah skema subsidi energi. Dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun 2022. Selain Elpiji 3 kilogram, reformasi subsidi tersebut juga direncanakan untuk listrik.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU