> >

Prevalensi Perokok Anak Masih Tinggi, Kemenkeu akan Naikkan Cukai Rokok

Kebijakan | 3 September 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi menaikkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh anak-anak. (Sumber: Pixabay)

Namun di sisi lain, Titik menyampaikan, pemerintah mesti berhati-hati dalam menaikkan CHT karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, legal enforcement akan ditegakkan dan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara ini, jumlah penegakan hukum untuk rokok ilegal selama 2013-2019 mengalami kenaikan. Pada 2014, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 901 tindakan dan meningkat signifikan menjadi 6.327 tindakan pada 2019.

Tingkat rokok ilegal yang ditindak pun menurun dari 7 persen pada 2018 menjadi 3 persen pada 2019.

“Sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan cukai juga digunakan untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal melalui pembentukan industri sentra tembakau, operasi bersama pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terang Titik.

Baca Juga: Dana Cukai Rokok Rp152 M Dipakai Bangun RS Paru Karawang

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU