> >

Menperin Bakal Perbaiki Instrumen Penghambat Arus Deras Produk Impor

Ekonomi dan bisnis | 26 Agustus 2021, 13:38 WIB
Aktivitas ekspor impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021). JICT yang merupakan terminal peti kemas ekspor impor terbesar dan tersibuk di Indonesia terus mengoptimalkan layanan terminal peti kemas melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. (Sumber: Kompas.id/Agus Susanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan menempuh sejumlah langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan dampak pandemi Covid-19 dan arus deras produk impor.

Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian mengambil beberapa langkah untuk ”memproteksi” industri dalam negeri dengan meningkatkan instrumen perlindungan dagang atau hambatan non-tarif (non-tariff barrier) serta mendorong serapan produk lokal lewat belanja pemerintah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti terlalu mudahnya produk impor masuk ke Indonesia. Menurutnya, hal itu terjadi karena proteksi dan hambatan perdagangan yang ditempuh Indonesia belum maksimal. Hal itu disampaikan pada kesempatan rapat perdana dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (25/8/2021).

Berkaitan dengan perlindungan industri, Agus mencontohkan bahwa China menerapkan tindakan pengamanan (safeguard) untuk 1.020 produk, selanjutnya Thailand menerapkan safeguard untuk 226 produk, Filipina 307 produk, sementara Indonesia hanya menerapkan safeguard untuk 102 jenis produk. 

Contoh lainnya, instrumen antidumping. Di India, ada 280 produk yang diproteksi dengan instrumen antidumping, Filipina memproteksi 250 produk, sementara Indonesia hanya memproteksi 48 produk. ”Kita terbuka lebar. Begitu gampang produk-produk luar negeri masuk ke Indonesia,” kata Agus.

Ia juga memberi contoh lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang jumlahnya terlalu banyak di Indonesia sehingga memudahkan produk dari luar negeri mendapat sertifikasi dan diperdagangkan di Indonesia. Indonesia saat ini memiliki 69 LSPro. Sebagai perbandingan, Malaysia, Jepang, India, dan China masing-masing hanya memiliki satu LSPro. 

Baca Juga: Menperin: Produk Impor Tertentu Bakal Dihapus dari Aplikasi Online Shop E-katalog

”Ini menunjukkan, kalau negara lain itu mempersulit importasi dari negara lain, kita justru tidak. Kita punya 69 lembaga sertifikasi. Ini yang sedang berusaha kami benahi,” ujarnya. 

Pembenahan lembaga sertifikasi produk itu dilakukan dengan mewajibkan tiap LSPro mempunyai laboratorium sendiri. Peraturan untuk itu kini sedang disiapkan.

”LSPro di Indonesia banyak yang ’kalengan’ karena tidak punya laboratorium sendiri. Cara kita memangkas itu dengan mewajibkan mereka punya laboratorium,” kata Agus. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU