> >

Institut Studi Transportasi Mengapresiasi BPTJ yang menolak Realisasi Stiker pada Taksi Online

Ekonomi dan bisnis | 26 Agustus 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi, stiker untuk angkutan sewa khusus (ask) (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengapresiasi keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menolak realisasi rencana  pemasangan stiker khusus pada angkutan sewa khusus (ASK) atau lebih dikenal taksi online yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek.

Darmaningtyas mengatakan, duduk persoalannya adalah pengecualian yang diterapkan terhadap ASK awalnya memang bisa mencederai rasa keadilan masyarakat, bahkan rawan penyelewengan.

Lebih lanjut, terhadap layanan taksi online, sejak penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disebutkan bahwa ASK termasuk kendaraan yang dikecualikan melewati kawasan yang diterapkan kebijakan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat memasang stiker.

Bahkan, ketentuan pemasangan stiker tersebut semula disampaikan melalui Surat BPTJ Nomor AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto. Surat tersebut ditujukan kepada para kepala dinas perhubungan di wilayah Jabodetabek.

 Dalam surat BPTJ itu, kendaraan pribadi yang dioperasikan sebagai angkutan umum dapat melewati kawasan ganjil genap, meski pelat nomor kendaraan mereka tidak sama dengan tanggal tersebut asalkan memasang stiker ASK.

Baca Juga: Rawan Diselewengkan, BPTJ Tolak Realisasi Stiker Khusus "Taksi Online"

”Kebijakan tersebut sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku ASK sendiri lantaran ketentuan pemakaian stiker yang diatur dalam Peraturan Menhub Nomor 108 Tahun 2017 Pasal 27 (1) d tersebut telah mereka gugat ke Mahkamah Agung dan dikabulkan oleh MA melalui Putusan MA Nomor 15 P/Hum/2018 Tanggal 31 Mei 2018,” jelas Darmanintyas, seperti dikutip dari Kompas.id.

Yang pasti, lanjutnya, surat BPTJ tersebut telah melanggar Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018. Surat BPTJ itu dapat berdampak fatal dalam proses penegakan hukum karena penegakan hukum akan amat tergantung pada pertimbangan untung rugi bagi kelompok tertentu saja. Bukan untuk penegakan peraturan itu sendiri.

Selain itu, menurut Darmaningtyas, Pemprov DKI juga akan kerepotan dalam mengantisipasi lonjakan pemakaian mobil pribadi di kawasan ganjil genap setiap harinya. Sebab, tentu akan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan memasang stiker ASK agar bisa melewati kawasan ganjil genap setiap hari.

Baca Juga: Lakukan Tes Antigen di Pos Penyekatan, Pemudik akan Dapatkan Stiker Khusus

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU