> >

Pemberian Insentif PPN Sewa Ruangan Bagi Peritel Dinilai "Nanggung"

Kebijakan | 4 Agustus 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

Pemerintah berharap, insentif bisa mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerja mereka. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Kebijakan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. PMK ini diundangkan pada 30 Juli 2021.

Insentif  diberikan selama untuk bulan Agustus hingga Oktober 2021. "Kami berharap  insentif ini meringankan beban pedagang ritel selama pandemi," kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Hingga Oktober 2021, PPN Sewa Toko Dibebaskan untuk Pedagang Eceran

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU