> >

Hingga Oktober 2021, PPN Sewa Toko Dibebaskan untuk Pedagang Eceran

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi suasana dalam mal terlihat beberapa pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. (Sumber: Tribun Jateng/Ruth Novita Lusiani)

Untuk besarannya, PPN terutang akan dihitung dari tarif PPN yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Selanjutnya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.

Dengan catatan, laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Laporan tersebut lantas disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU