> >

Digugat karena Dugaan Pencemaran Lingkungan, Begini Penjelasan PT Greenfields Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 29 Juli 2021, 22:01 WIB
Kandang berfentilasi modern di peternakan milik PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Wlingi, Blitar, Jawa Timur, yang baru saja diresmikan, Maret 2018. (Sumber: Kompas.id/Defri Werdiono)

Pada Januari 2020, pihaknya mendapat panggilan dari DPRD Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar karena curah hujan deras. Ternyata, ada sejumlah limbah bercampur air sungai sekitar.

"Kami pun langsung mengambil tindakan dengan membangun beberapa lagoon dan memperluas area yang memanfaatkan manure cair menjadi pupuk,” ucapnya.

Untuk memitigasi kemungkinan adanya dampak operasional di peternakan di kemudian hari, Greenfields saat ini sudah menjalankan beberapa inisiatif, di antaranya memanfaatkan manure cair menjadi pupuk untuk menyuburkan rumput di area sekitar peternakan.

Saat ini, Greenfields Farm 2 mengelola lahan seluas 400 hektar, eksternal dan internal, yang menggunakan pupuk cair ini. Greenfields juga membantu menyuburkan lahan milik warga sekitar dengan pupuk cair tersebut.

Menyadari Farm 2 dikelilingi perkebunan kopi, PT Greenfields Indonesia bekerja sama dengan produsen kopi setempat dalam menggunakan manure cair untuk pupuk.

”Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Blitar dan Provinsi Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup, serta konsultan lingkungan untuk memastikan manure cair dikelola dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Ingin Beli Peternakan Sapi di Belgia

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU