> >

Hendak Kunjungi Mal & Restoran, Masyarakat Bakal Disaring Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Kebijakan | 27 Juli 2021, 13:21 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun, dalam siaran di website resmi kemenkes, kemkes.go.id, menyampaikan bahwa pilot project menggunakan QR Code aplikasi Pedulilindungi sudah dilaunching pada 1 Juli di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran.

Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan Covid-19.

Sebelumnya, pelaksanan PPKM level 3 dan 4 di Area Jawa dan Bali diperpanjang mulai Senin (26/07/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mal tetap dibuka dengan beberapa aturan.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id untuk Syarat Perjalanan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU