> >

Tunggu Verifikasi, Biaya Isoman di Hotel Senilai Rp 196 Miliar Belum juga Dicairkan

Ekonomi dan bisnis | 26 Juli 2021, 07:28 WIB
Peresmian penggunaan Hotel UC UGM dan Wisma Kagama sebagai selter pasien Covid-19 dilakukan oleh Rektor UGM Panut Mulyono, Rabu (14/7/2021). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tunggakan biaya hotel untuk isoman masih ada yang belum dibayarkan. Pencairan dana tak kurang dari Rp 196 miliar tersebut karena masih menunggu proses verifikasi oleh lembaga audit keuangan negara.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk membayar biaya hotel yang dipergunakan untuk tempat isolasi mandiri warga yang terpapar Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengenai masih adanya hotel yang belum dibayarkan tagihannya oleh pemerintah.

Namun, ia memastikan hal tersebut bukan karena tidak ada alokasi anggaran untuk membayarkan tunggakan. Sebab, tagihan hotel untuk isoman itu telah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

”Kami telah cek di Kemenkeu dan Satgas KCPEN, uang itu sudah dianggarkan untuk BNPB. Sekarang tinggal BNPB yang mengajukan klaim sehingga uang itu bisa segera dicairkan,” terang Prastowo saat dihubungi pada Minggu (25/7/2021), dikutip dari laman Kompas.id.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Putih Bergambar Emotikon Menangis, Perhimpunan Hotel & Restoran Terseok-seok

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus Ketua PHRI Haryadi Sukamdani menyebutkan, pemerintah masih belum membayarkan biaya hotel untuk isoman sebesar Rp 196 miliar.

Prastowo menerangkan, Kemenkeu tidak dibolehkan langsung mencairkan dana itu kepada PHRI. Sesuai prosedur, pencairan itu hanya dapat dilakukan melalui KPA, yang dalam hal ini adalah BNPB dan Kementerian Kesehatan.

Khusus untuk pengelolaan fasilitas kesehatan, termasuk hotel untuk isolasi mandiri warga, itu merupakan kewenangan BNPB.

”Peran Kemenkeu pada posisi ini seperti kasir saja, yang menunggu klaim atau reimburse dari pengguna anggaran, yaitu BNPB. Dananya sudah dibayarkan, dan bisa dicairkan, tinggal menunggu klaim dari BNPB saja. Kalau sudah ada pengajuan klaim dan ada bukti-buktinya, pasti uang itu dicairkan,” jelas Prastowo.

Baca Juga: Manfaatkan Balai Diklat, Kemenperin Sediakan 500 Fasilitas Isoman yang Dilengkapi Oksigen

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU