> >

Luhut Usul Jam Kerja Buruh Jadi 15 Hari dalam Sebulan, Begini Mekanismenya

Kebijakan | 13 Juli 2021, 23:30 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar pandjaitan. (Sumber: KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan jam kerja buruh agar diperketat.

Pasalnya, kata Luhut, saat ini masih banyak tempat-tempat beroperasinya industri yang berstatus zona merah.

Baca Juga: Bantah Luhut, Pakar Pandemi Sebut Covid-19 di Indonesia sedang Sangat Tidak Terkendali

"Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata Luhut dalam rapat koordinasi virtual di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Luhut mengatakan, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19, sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Karena itu, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme waktu kerja untuk buruh.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja," ucap Luhut.

Baca Juga: Luhut: Covid-19 Bisa Terkendali Jika Masyarakat Disiplin dan Patuhi PPKM Darurat

"Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan."

Namun demikian, Luhut mengingatkan, agar perusahaan tidak menafsirkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) lantas buruh tak menerima upah.

Itu sebabnya, Luhut meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk membuat regulasi yang jelas terkait hal tersebut.

"WFH dan dirumahkan bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tuturnya.

Baca Juga: Luhut: Kalau Ada yang Bilang Covid-19 Tak Terkendali, Nanti Saya Tunjukkan Ke Mukanya..

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, Luhut mengusulkan agar jam makan siang bagi 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja diatur, sehingga tidak berbarengan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida," ucap Luhut.

Sementara itu, Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur.

Isinya, mengimbau kepada para pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Prediksi 4-5 Hari Angka Covid-19 Membaik

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," kata Ida.

Ida menjelaskan, pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh mengikuti vaksinasi.

Juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

"Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar Covid" ucap Ida. 

Baca Juga: Luhut Prediksi pada Agustus Kasus Harian Covid-19 di Bawah 10 Ribu, Jika Mobilitas Berhasil Ditekan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU