> >

Mobilitas Tak Turun Signifikan, Menhub akan Perketat Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi

Kebijakan | 8 Juli 2021, 10:31 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Kompas.com/AMRAN AMIR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi. Tujuannya, untuk menurunkan tingkat pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

“Di hari ke lima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021)

Budi menyampaikan secara rinci, di masa PPKM Darurat yaitu di tanggal 5 dan 6 Juli 2021 lalu, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21-25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari. Kondisi itu dibandingkan dengan sepekan sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Begitu juga untuk di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

Selain itu, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu: Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves (Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi)  bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” terang Budi.

Untuk itu, ia menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU