> >

Ngaku Rugi Tapi Ekspansi, Sri Mulyani Ungkap Modus Perusahaan Hindari Pajak

Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2021, 09:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/05/2021) (Sumber: YouTube Komisi XI DPR RI)

Hasil kajian OECD menyebut, ada potensi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba mencapai 100-200 miliar dollar AS, atau setara dengan 4-10 persen penerimaan PPh Badan secara global.

Hal itu terjadi lantaran ada sekitar 60-80 persen perdagangan dunia yang merupakan transaksi afiliasi, dilakukan oleh perusahaan yang bekerja multi yurisdiksi.

Untuk kasus indonesia, sebanyak 37-42 persen dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP.

"Jadi secara dunia ini terjadi, oleh karena itu perlu instrumen untuk menangkap penghindaran pajak secara global yaitu dengan minimum tax," tambahnya.

Namun, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Kemenkeu juga akan mengatur kriteria WP badan yang dikecualikan dari PPh minimum sebesar 1 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU