> >

126 Desa di Sumsel Belum Realisasikan Dana Penanganan Covid-19

Ekonomi dan bisnis | 28 Juni 2021, 22:01 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan Lydia K Chirstyana memberikan paparan mengenai kinerja penyerapan APBN Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (28/6/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 126 desa dari total 2.646 desa di Sumatera Selatan belum merealisasikan dana desa untuk penanganan Covid-19. Padahal, pemerintah mengamanatkan alokasi dana desa sebesar 8 persen digunakan untuk penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan Lydia K Chirstyana dalam acara paparan kinerja penyerapan APBN pada semester I/2021, Senin (28/6/2021), dilansir dari Antara.

“Alokasi itu untuk mendukung PPKM mikro, seperti membuat pos penyekatan, dan petugasnya. Porsinya harus 8 persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” katanya.

Tak hanya itu, masyarakat dan aparat desa juga didukung membuat satuan tugas (satgas) Covid-19 dari dana tersebut. Ia menekankan seluruh biaya yang berkaitan untuk penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di desa dapat diambil dari pos dana desa tersebut.

"Maka tidak ada alasan kalau desa itu tidak beri dukungan terhadap PPKM mikro, karena anggarannya sudah di-support dana desa," tegasnya.

Baca Juga: Tangani Covid, Pemda Boleh Pakai Dana Desa Hingga Dana Alokasi Umum

Berdasarkan catatan DJPB Sumsel, alokasi dana covid mencapai total Rp199,55 miliar untuk 2.646 desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Adapun ratusan desa yang masih belum menyelesaikan penyaluran dana covid tersebut berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tak hanya untuk dana Covid-19, Lydia menjelaskan penyaluran dana desa 2021 juga mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi.

Penentuan para KPM tersebut berdasarkan musyawarah desa dan diputuskan bersama untuk menghindari konflik kepentingan. Setiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama kurun waktu 12 bulan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU