> >

Organisasi Pekerja Minta Ada Regulasi untuk Pekerja Gig Economy

Ekonomi dan bisnis | 28 Juni 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi: pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Hal lain yang perlu diatur adalah waktu kerja dan waktu istirahat. Sebab, meski pekerjaan digital mengusung jargon fleksibilitas kerja, pada kenyataannya, kelenturan yang dijanjikan itu kerap tidak terjadi. Pekerja lepas digital justru kerap bekerja lebih keras dan tanpa batas waktu dibandingkan pekerja formal pada umumnya. 

Timboel menambahkan, regulasi baru juga harus mengatur tentang kewajiban perusahaan digital untuk tetap mendaftarkan para pekerja atau mitranya dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta memberi pekerjanya akses pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja.

Baca Juga: Driver Dianggap Sebagai Mitra, Dunia Soroti Isu Perlindungan Pekerja Digital

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU