> >

Ivermectin Obat Keras, Erick Thohir Tegaskan Harus Pakai Resep Dokter

Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2021, 13:51 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Sumber: Dok. Kementerian BUMN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat Ivermectin.

Pasalnya menurut penjelasan Erick, obat Ivermectin merupakan obat keras, sehingga penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan doketer. 

"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," ungkap Erick dalam unggahan video di Instagramnya, @erickthohir, Selasa (22/6/2021).

Mantan bos Inter Milan ini juga menegaskan bahwa Ivermectin produksi PT Indofarma ini bukan obat Covid-19 melainkan untuk terapi penanganan Covid-19.

"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19, ini bagian dari salah satu terapi," kata Erick dalam video tersebut. 

Baca Juga: Vaksinasi Berkejaran dengan Laju Penyebaran Covid-19

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara, dari India sampai Amerika, juga Indonesia.

Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Erick menyebut obat ini pun masih akan terus disempurnakan.

"Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19," tegas dia.

Namun, kata Erick, dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat, dan dengan izin edar dari Badan POM Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU