> >

Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin

Kebijakan | 14 Juni 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

Baca Juga: Rencana Sembako Kena PPN, YLKI Sebut Kebijakan Tidak Manusiawi

"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif ini bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini," terangnya.

Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan. Pasalnya insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin.

"Hal ini menandakan fasilitas selama ini kurang tepat sasaran, oleh karena itu kita lakukan perbaikan," tuturnya.

Peninjauan ulang tarif PPN juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara akibat pandemi COVID-19. Sebab PPN merupakan salah satu instrumen yang cukup dominan menyumbang penerimaan negara dengan angka mencapai 42 persen dari total penerimaan.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU