> >

Buntut Penutupan Gerai Giant, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut 7.000 Karyawan Terancam PHK

Kompas bisnis | 29 Mei 2021, 06:25 WIB
Keadaan Giant Ekspress Mampang Prapatan saat memberikan diskon besar-besaran karena gerai akan tutup, Minggu (23/6/2019) (Sumber: FIKA NURUL ULYA)

Ia juga mengatakan, hingga saat ini serikat pekerja di Giant masih melakukan negosiasi terkait hal ini. Terlebih ersoalan ini akan disampaikan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Undang Manajemen HERO untuk Mediasi Nasib Karyawan Giant yang Ditutup

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah mengambil langkah atas persoalan ini.

Tak hanya pada pemerintah, dia juga meminta pengusaha atau manajemen Giant turut mengambil langkah.

Beberapa langkah tersebut pertama, meminta manajemen menyerap pekerja yang di PHK ke unit usaha Hero Group. Dia berharap, serapan tenaga kerja yang di PHK tersebut bisa mendekati 75 persen.

Said Iqbal juga meminta agar manajemen memastikan hak-hak buruh diberikan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa terserap dalam unit usaha Hero lainnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta manajemen tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berkenaan dengan hak-hak pekerja.

“(Pembayaran hak buruh) Tidak boleh menggunakan omnibus law, karena serikat pekerja Hero Group dengan Manajemen Hero Group sudah mengikat perjanjian yang disebut perjanjian kerja bersama (PKB). PKB menurut UU nomor 13 tahun 2003 setara nilainya dengan UU itu sendiri. Dengan demikian bilamana manajemen menyimpang dari PKB, berarti sama saja melanggar UU," ujar Said seperti dilansir dari laman Kompas.com.

Baca Juga: Umumkan akan Tutup Semua Gerai Giant, Saham HERO Melejit

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU